Upaya penegakan hukum atau represif oleh Polri sebagai alternatif terakhir. Siapapun oknum pelaku ilegal logging yang terbukti harus diproses sesuai undang – undang yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi oknum pelaku ilegal logging yang melakukan penebangan hutan secara liar. Penegakan hukum sesuai aturan kita akan berikan tidak pandang buluh, ” kata dirinya.
Seperti diketahui bersama, AKBP. Sri Wibowo mengingatkan pada semua elemen masyarakat. Jika keberadaan hutan adalah sebagai paru – paru bumi.
Habitat kehidupan satwa, serta mencegah terjadinya bencana alam. Seperti tanah longsor dan banjir. Dampaknya sangat besar bagi kehidupan masyarakat di kawasan hutan itu sendiri.
Ke depan, diharapkan pihak – pihak terkait memainkan perannya. Tidak membiarkan pembalakan liar (illegal logging) sekecil apapun. Polri selalu memback up dan bekerjasama sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum.