PADANG – Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota Padang Sumatra Barat pada Kamis (21/05/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Muhammad Yasin, menerangkan, dari rekaman CCTV, pada Kamis (21/5/2016) dini hari. Pelaku berinisial TS, seorang pemuda terlihat mengendap memasuki area Pondok Ikan bakar.
Selanjutnya pelaku membuka box pendingin dan mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan.
“Mendapat laporan, Kami langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta padang untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, tim klewang berhasil mengamankan pelaku yang diketahui seorang pria dewasa, warga dari Kota Padang ” papar Muhammad Yasin, Jumat (22/5/2026).

Dia katakan, korban mengalami pencurian hasil laut berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai Rp 2 juta.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga diperkirakan sudah berulang kali melakukan aksinya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)




