Kejari Mentawai Musnahkan BB 30 Perkara Pidana

oleh
41 dibaca
contoh iklan banner 728x90

Mentawai, TOPKATA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai (Kejari) gelar pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum (incraht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,Jumat (21/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara tindak pidana pada periode 2022 hingga 2023.

“Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 7 perkara, pencurian 3 Perkara, perjudian 4 Perkara dan Percabulan sebanyak 16 Perkara,”Jelasnya.

Heni Agustiningsih, menegaskan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi. Parahnya lagi, pelaku adalah orang terdekat korban. Bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan.

Baca Juga:  Diikuti 300 Anak, Yayasan Santo Petrus Gelar Pawai Budaya

“Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Kepulauan Mentawai ini, sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita sesama melindungi generasi muda,” ucapnya.

Dia berharap Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai banyak melakukan sosialisasi pencegahan perkara percabulan yang banyak terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sementara itu,Kepala Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak Kepulauan Mentawai,Rosmaida Sagurung juga menyampaikan,kasus percabulan terhadap anak di Mentawai ini memang lebih tinggi.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk Mencegahnya. Baik itu dari stakeholder di pemerintahan, lembaga – Lembaga,tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat, khususnya peran keluarga. Karena banyaknya kasus perkara perlindungan anak dilakukan orang terdekat,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Penggarap Anak Tiri

“Banyak kasus percabulan yang terjadi di Mentawai ini dilakukan penyelesaiannya secara adat. Namun untuk melakukan efek jera, penyelesaiannya tetap memperlakukan dua cara. Yakni secara adat maupun jalur hukum”.sebutnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu,kepala Dinas Kesehatan mentawai,Destin seminora,Kepala Dinas Sosial Mentawai, Rosmaida Sagurung,kepala kesbangpol mentawai Rikson.

Artikel ini pertama kali tayang di Spiritsumbar dengan judul Kejari Mentawai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana