PADANG – Wacana pengakuan hukum pidana adat di Sumatera Barat kembali mengemuka dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2026).
Seminar yang menjadi bagian dari agenda pelantikan Pengurus Daerah JMSI Sumatera Barat periode 2025-2030 itu mengangkat tema “Pengakuan Eksistensi Hukum Pidana Adat dan Tantangan Kodifikasi serta Batasan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional.”
Forum tersebut menghadirkan akademisi Universitas Andalas, Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM, Ketua DPRD Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM, serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH. Diskusi dipandu Dr. Muhammad Taufik, M.Si.
Seminar membahas peluang pengakuan hukum pidana adat yang hidup di tengah masyarakat sekaligus tantangan penerapannya dalam sistem hukum nasional. Sejumlah isu penting turut dibahas, mulai dari kepastian hukum, kewenangan, mekanisme penyelesaian perkara, bentuk sanksi, hingga perlindungan keadilan dan hak asasi manusia.
Muhidi: Pembangunan Harus Jaga Nilai Adat dan Budaya

Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mengatakan pembahasan hukum pidana adat harus ditempatkan dalam konteks pembangunan daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga harus menciptakan keamanan, ketenteraman, ketertiban, serta menjaga nilai agama, adat, dan budaya masyarakat.
“Pembangunan merupakan proses dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” kata Muhidi.
Ia menilai masyarakat harus memiliki kemampuan menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai yang menjadi identitas daerah.
Di Sumatera Barat, nilai tersebut tidak dapat dipisahkan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Muhidi menegaskan pembangunan juga tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga. Pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan berbagai kekuatan sosial harus menjalankan perannya masing-masing.
DPRD, kata dia, memiliki peran strategis melalui tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
“Dengan demikian, DPRD merupakan bagian penting dari proses menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Perda Harus Menjawab Persoalan Masyarakat
Muhidi mengatakan Peraturan Daerah tidak boleh sekadar menjadi produk hukum formal. Perda harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap rencana pembentukan regulasi harus melalui kajian mendalam, termasuk mengenai kebutuhan pengaturan, kewenangan pembentukan, kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, serta efektivitas penerapannya.
Menurutnya, hal tersebut semakin penting dalam pembahasan hukum pidana adat.
“Hukum adat telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Persoalannya adalah bagaimana keberadaannya dapat ditempatkan dalam sistem hukum nasional dengan tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.
Aspirasi Hukum Pidana Adat Mulai Dikaji DPRD Sumbar
Muhidi mengungkapkan DPRD Sumatera Barat telah mulai mendiskusikan dan mengkaji gagasan mengenai hukum pidana adat.
Gagasan tersebut, menurutnya, muncul dari berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan LKAAM Sumatera Barat, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta diskusi yang berkembang melalui media massa dan media sosial.
Namun, aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat langsung menjadi norma hukum.
Pembentukan aturan membutuhkan proses kajian akademik, sosial, politik, dan yuridis agar memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Seminar ini diharapkan menjadi bagian kita mendiskusikan lebih matang tentang implementasi hukum pidana adat,” katanya.
Ia mengatakan pengkajian harus mencakup hubungan hukum pidana adat dengan norma yang hidup di masyarakat, tingkatan kewenangan, mekanisme penyelesaian, hingga bentuk sanksi.
Tujuannya, agar penguatan hukum adat dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional.
Persoalan Sosial Ikut Dorong Munculnya Diskusi
Dalam paparannya, Muhidi juga menyinggung sejumlah persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, dan konflik sosial.
Perkembangan teknologi informasi dan media siber, menurutnya, membuat berbagai persoalan tersebut lebih cepat diketahui publik.
Pemberitaan media juga dapat mendorong persoalan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi perhatian para pengambil kebijakan.
Namun, Muhidi menegaskan setiap persoalan tetap harus dilihat secara objektif dan diselesaikan dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia mengaitkan penguatan nilai adat dan agama dengan identitas masyarakat Minangkabau serta nilai yang menjadi landasan Provinsi Sumatera Barat.
Karena itu, berbagai aspirasi masyarakat mengenai penguatan nilai adat dan penyelesaian persoalan sosial perlu dikaji secara serius agar tidak berhenti pada tataran wacana.
Penguatan Adat Tidak Harus Melalui Perda Baru
Muhidi menilai penguatan hukum adat tidak harus selalu diwujudkan melalui pembentukan Perda baru.
Menurutnya, perlu dikaji pada tingkatan mana pengaturan tersebut paling efektif, apakah melalui Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, kelembagaan adat, pemerintahan nagari, atau mekanisme sosial yang telah hidup di masyarakat.
“Dalam konteks pidana adat, terdapat satu hal yang juga harus menjadi perhatian. Pada tingkatan kewenangan manakah pengaturannya lebih efektif, apakah provinsi, kabupaten/kota, atau mungkin lebih tepat diperkuat melalui kelembagaan nagari dan mekanisme sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tigo tungku sajarangan, tokoh adat, pemuda, pemerintah daerah, dan pemerintahan nagari.
Dengan demikian, langkah yang diperlukan bisa berupa penguatan regulasi yang sudah ada, evaluasi aturan, penegasan kewenangan lembaga adat, atau optimalisasi mekanisme penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.
Sejumlah Perda Diusulkan Dievaluasi
Muhidi mengatakan Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi landasan dalam memperkuat nilai adat dan kehidupan masyarakat.
Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Ia juga menyinggung Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Menurutnya, perkembangan masyarakat dan perubahan sosial membuat sejumlah regulasi perlu dievaluasi dan diperbarui.
“Peraturan-peraturan daerah tersebut harus direvisi, dievaluasi dan diperbaharui untuk mampu menjadi landasan hukum menjawab tantangan sosial budaya yang berkembang saat ini,” tegasnya.
Muhidi Minta Media Siber Jaga Profesionalisme
Selain membahas hukum pidana adat, Muhidi juga menyoroti peran media siber dalam pembangunan dan demokrasi.
Menurutnya, informasi menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, pemerintah, dan DPRD. Media memiliki posisi strategis untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut.
Media dapat mengangkat persoalan yang belum menjadi perhatian pembuat kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan DPRD.
Karena itu, ia berharap media siber di Sumatera Barat tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga menjaga profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
“Kami di DPRD harus siap menerima kritik. Tetapi pada saat yang sama, kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang, dan diarahkan pada perbaikan kebijakan,” katanya.
Mencari Titik Temu Hukum Adat dan Hukum Nasional
Diskusi mengenai hukum pidana adat, menurut Muhidi, pada akhirnya bertujuan mencari titik temu antara nilai yang hidup di tengah masyarakat dengan prinsip hukum nasional.
Hukum adat memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan identitas budaya masyarakat. Namun, penerapannya memerlukan batas dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persoalan baru.
Kajian tersebut perlu mencakup kewenangan, mekanisme penyelesaian, bentuk sanksi, hubungan dengan hukum positif, serta prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Muhidi mengajak DPRD, pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, masyarakat, dan media membangun kesamaan pandangan dalam memperkuat Sumatera Barat sebagai daerah yang maju, unggul, dan berbudaya tanpa kehilangan jati diri.
Ia mengutip semangat “Tuah Sakato” sebagai simbol kebersamaan masyarakat Sumatera Barat.
“Persoalan yang besar akan lebih mudah kita selesaikan apabila kita duduk bersama, mendengarkan satu sama lain, dan bekerja berdasarkan kepentingan bersama,” ujarnya.
JMSI Sumbar Didorong Perkuat Ruang Publik
Seminar nasional tersebut juga menegaskan peran JMSI Sumatera Barat sebagai bagian dari ekosistem informasi dan demokrasi.
Pelantikan Pengurus Daerah JMSI Sumatera Barat periode 2025-2030 diharapkan tidak hanya menjadi agenda pengukuhan kepengurusan, tetapi juga momentum memperkuat peran media siber dalam menghadirkan informasi berkualitas.
Di tengah derasnya arus informasi digital, media dituntut tidak sekadar menyampaikan kabar. Media juga diharapkan menjadi ruang publik yang mempertemukan aspirasi masyarakat dengan para pengambil kebijakan.
Pembahasan hukum pidana adat dalam seminar tersebut memperlihatkan pentingnya pertemuan antara aspirasi masyarakat, kajian akademik, pemberitaan media, dan proses pembentukan kebijakan.
Tantangan ke depan adalah menemukan formula yang mampu menjaga nilai dan kearifan lokal tanpa mengabaikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak masyarakat.
Bagi Sumatera Barat, pengakuan dan penguatan hukum pidana adat bukan sekadar wacana akademik. Pembahasan tersebut berkaitan langsung dengan masa depan kehidupan masyarakat, pemerintahan daerah, kelembagaan adat, serta arah pembentukan regulasi di daerah. (Salih)




