Sijunjung, TOPKATA.com – Anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD mengamankan seorang warga Timpeh Kampung, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (17/3/2024) dini hari.
Pelaku diduga memakai dan mengedar narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol (revolver). Ditangan pelaku juga ditemukan 3 butir amunisi pada salah satu kamar penginapan di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten SIjunjung.
Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko didampingi Pasi Intel Kodim 0310/SSD Letda Indespa dan anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD di Aula Kodim 0310/SSD mengatakan ,anggota unit intel Kodim 0310/SSD telah mengamankan seorang laki laki.
“Dia, diduga pemakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di salah satu kamar penginapan,” ujarnya.
Penangkapan pelaku narkoba ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitarnya.

Dalam hasil pemeriksaan sementara, pelaku tersebut berinisal Ba (34) yang beralamat Timpeh kampung, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penggeledahan, anggota unit intel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,5 gram. Juga, uang tunai Rp 5 juta dan senjata api rakitan jenis revolver (pistol). Kemudian amunisi 3 butir, timbangan digital dan paket bong.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Kodim 0310/SSD. Selanjutnya Dandim telah melaporkan ke pimpinan.
“Dalam hal ini kepada Danrem 032/Wbr yang selanjutnya akan menyerahkan ke pihak yang berwenang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Padang,” ucap Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko. (Eko)




