Polisi Tangkap Pelaku Curas, Satu Dihadiahi Timah Panas

oleh
309 dibaca
contoh iklan banner 728x90

“Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik.

Disebutkan, pelaku A tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap berinisial B.

“Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Sawahlunto Kembali Tangkap Pemain Judi Online

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(Eko)

Menarik Dibaca